Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk
dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat"
dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik
yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota
Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara
terbanyak.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama,Orde Baru
dan Reformasi
Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
1.Peran
dominan presiden
2.Terbatasnya
partai-partai politik
3.Berkembangnya
pengaruh komunis
4.Meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa
ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum
pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965,
dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut,
prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila
musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan
cara :
•
Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
•
Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar
mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan
pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
•
Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam
pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada
tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan
UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan
ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan
presiden selama 5 tahun
• DPRGR
yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu
pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
•
Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan
Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber
hukum
• Didirikan
badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak
komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional
bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya
demokrasi rakyat
• Partai politik
dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan
politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
1.Demokrasi Liberal (17 Agustus- 5 Juli 1959)
Pada
tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi
perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan
sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau
golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab
kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR,
sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak
percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan
sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi
bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah
tidak stabil.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya
terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu
singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan
badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik
dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di
antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil
pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi
sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang
harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaannya hanya
menjadi
slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
2. Demokrasi Terpimpin ( 5 Juli
1959-1966)
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan
pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno
adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Demokrasi
Terpimpin, dengan ciri-ciri:
1. Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh komunis
4. Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
5. Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
6. Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
1. Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh komunis
4. Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
5. Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
6. Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
Tugas Demokrasi
terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik
negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal
menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap
Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden
hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah
dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi
(menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi
(pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin
:
Kebebasan
partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik
sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS,
DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan
pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan
UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya
bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden
menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan
adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden
juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan
anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum
sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang
duduk di MPR.
Anggota
MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
Setuju
kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju
pada manifesto Politik. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94
orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak
RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan
pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden.
Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti
kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut
:
Melaksanakan manifesto politik
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara
Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS
terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang
utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban
atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya
kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah
ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat
agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul
”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik
Indonesia
(Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960.
Inti
Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front
Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front
Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita
proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah
menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan
pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front
nasional adalah sebagai berikut.
1. Menyelesaikan Revolusi Nasional
2. Melaksanakan Pembangunan
3. Mengembalikan Irian Barat
2. Melaksanakan Pembangunan
3. Mengembalikan Irian Barat
6.
Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9
Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah
Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan
(reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
Ø Mencukupi kebutuhan sandang pangan
Ø Menciptakan keamanan negara
Ø Mengembalikan Irian Barat.
7.
Keterlibatan
PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan
ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer
menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin
pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama,
dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi
presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat.
Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan
Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat.
Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan
Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok
yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya
penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI
merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut
menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan
bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah.
PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi
lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan
adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional)
adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan
pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.Inti dari
ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus
dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu
pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden
Sukarno.
Dampak
dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya
pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan
menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
TNI dan
Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang
terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI
Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh
Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden.
ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik
Indonesia.
10. Pentaan Kehidupan Partai Politik
Pada masa
demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa.
Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh
penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat,
misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28
partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan
pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan
gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden.
Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk
membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer
yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai
tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat
dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan
pada tanggal 17 Agustus 1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
Politik
Mercusuar
Politik
Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia
merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.
Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler
yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di
kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar
mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the
New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan
serta biaya perjalanan bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965,
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan
demokrasi terpimpin tampak dengan:
a.
Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta
pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai- partai
besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang
tidak memimpin departemen.
b. Pidato
presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus
1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan
sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c. Inti
Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d.
Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai
presiden seumur hidup.
e. Pidato
presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi
dan politik luar negeri.
f. Presiden berusaha menciptakan
kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
B. Demokrasi Sejak Orde Baru
1.Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Perkembangan
demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
sosial, kulturia, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana
pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak
akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi
kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited”
kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat.
Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak
berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai
inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat
untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga
negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi
Pancasila; dengan ciri-ciri:
1.Demokrasi berketuhanan.
2.Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Demokrasi bagi persatuan Indonesia.
4Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
1.Demokrasi berketuhanan.
2.Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Demokrasi bagi persatuan Indonesia.
4Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
C. Demokrasi Sejak Reformasi
1.Demokrasi Era Reformasi (1998-sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan
penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada
tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.
Komposisi
elite politik
2.
Desain
institusi politik
3.
Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.
Peran
civil society (masyarakat madani)
Ke-4
faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal
untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang
sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat
kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar
partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan
gerakan. orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
1. Amandemen UUD 1945
2.Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
3. Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
4. Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
5. Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
6. Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintaha
PENUTUP
Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Makalah Kewarganegaraan
Tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Disusun Oleh :
1.Kesia Elisabet
N
2.Azzilawati
3.Desi Oktavia
4.Fiola
Oktaviani
5.Mistar
6. Jack Elsyandi
Kelas: XI IPS 1
SMA NEGERI 1
SIAK
TA 2012/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar