BAMBU BUNTU

Jumat, 26 Oktober 2012

demokrasi indonesia



DEMOKRASI di INDONESIA

Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

1. DEMOKRASI LIBERAL

Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karen aitu, pemerintah tidak stabil.

Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat muncullah partai-partai politik bagai jamur di musim penghujan. Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan golongan agama. Karena perbedaan diantara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam sidang konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintah.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekuasaaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.







2. DEMOKRASI ERA ORDE LAMA (1945-1965)

Pada masa ini, demokrasi denngan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial ssesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :

o Peran dominan Presiden

o Terbatasnya partai-partai politik

o Berkembangnya pengaruh komunis

o Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.

Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Menurut ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :

o Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditangguhkan

o Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak.

o Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditiadakan.

Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :

o Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedang dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa Presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR

o Dengan ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, Ir. Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan jabatan presiden selama 5 tahun.

o DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan

o Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum

o Didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat.

o Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi suram. Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sisitem pemerintahan demokrasi pancasila.



3. DEMOKRASI TERPIMPIN

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jathuhnya kekuasaan Soekarno.

Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Soekarmo adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.

4. DEMOKRASI PARLEMENTER

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.



5. DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :

o pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

o adanya pemilu secara berkesinambungan

o adanya peran-peran kelompok kepentingan

o adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.

Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.



Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

o Perlindungan terhadap hak asasi manusia.

o Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.

o Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.

o adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

o Pelaksanaan Pemilihan Umum.

o Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

o Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

o Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.

o Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.





Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:

o Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

o Ikut menyukseskan Pemilu

o Ikut menyukseskan pembangunan

o Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

o Menjamin tetap tegaknya negara RI

o Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional

o Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila

o Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara

o Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.



Tidak ada komentar: