BAMBU BUNTU

Kamis, 22 November 2012

Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi


Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi

Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warganegara di bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalamwaktu-waktu yang telah ditentukan. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

·         Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akanduduk dibadanbadan perwakilan rakyat, contonya: pemuli di Indonesiauntuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
·         Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnyaitulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badanperwakilan rakyat. Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu dalam ilmu politik serta teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang memilihnya.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :

1.      Sistem Distrik

Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil diparlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai system dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
  • ·      Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebihmemberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
  • ·      Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerja sama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
  • ·      Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai barudapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
  • ·      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
  • ·      Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakannya.
  •  
  • Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
  • ·      Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
  • ·      Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
  • ·      Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
  • ·      Umumnya kurang efektif  bagi suatu masyarakat heterogen.


2.      Sistem Proporsional

Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
·         Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebihegalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
·         Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalamparlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakatdalam pemilu.
Disamping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut :
·         Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru,sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi diparlemen.
·         Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai,seperti di Indonesia setelah reformasi 1998
·         Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk merecall anggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
·         Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”,artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui rakyat pemilih.
·         Karena banyaknya partai bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen

3.      Sistem Gabungan

Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diIndonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

seep