DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi liberal (atau
demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan
atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan
pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah
tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.
Pada tahun
1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD
tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya
kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet
bergantung pada dukungan anggota parlemen.
Ciri utama
masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan
karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki
mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai
berdasarkan hasil usaha pembentukan partai ( kabinet formatur ). Bila dalam
perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari
kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk
seseorang ( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah
berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.
Kabinet-kabinet
a.Kabinet Natsir (7 September
1950-21 Maret 1951)
b.Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.Kabinet Ali-Wongso ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
e.Kabinet Burhanudin Harahap
f.Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 ).
DEMOKRASI
TERPIMPIN
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem
Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Mulainya masa demokrasi terpimpin
Masa
demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer
atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai
perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin
dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit
presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh
sila keempat Pancasila.
Latar belakang
Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
- Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
- Dari segi perekonomian :
Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950.
Demokrasi
Pancasila
adalah
demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak
Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap
usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan
berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok
kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan
kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan
diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita nasional
10.
Pemerintahan berdasarkan hukum
Fungsi demokrasi pancasila
Ø
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Ø
Menjamin tetap tegaknya negara RI
Ø
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
Ø
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab
DEMOKRASI ERA REFORMASI
Banyak hal
yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama
terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde
Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar