Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi maksudnya
adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Saya beri contoh misalnya
pada kegiatan jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, ataupun kerjasama di
bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam buku Ensiklopedia Islam jilid 3, halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar yang diterapkan dalam Syara' (hukum islam), yaitu :
Dalam buku Ensiklopedia Islam jilid 3, halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar yang diterapkan dalam Syara' (hukum islam), yaitu :
- Setiap transaksi pada
dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila
transaksi itu menyimpang dari hukum syara' misalnya adalah memperdagangkan
barang haram. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang
telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati. (Untuk lebih
jelasnya silahkan anda lihat pada Q.S. Al-Ma'idah, 5: 1)
- Syarat-syarat transaksi
dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh dengan tanggung
jawab, dan tidak menyimpang dari hukum syara' dan adab sopan santun.
- Setiap transaksi dilakukan
dengan sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Untuk lebih
jelasnya silahkan anda lihat Q.S. An-Nisa' 4: 29)
- Islam mewajibkan agar setiap
transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT,
sehingga terhidar dai segala bentuk penipuan dan kecurangan.
Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa :
"Aku (Rasulullah) melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan."
(H.R Muslim) - 'Urf (adat kebiasaan) yang
tidak menyimpang dari hukum syara', boleh digunakan untuk menentukan
batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Saya beri contoh begini,
misdalnya dalam akad sewa-menyewa rumah. Menurut kebiasaan setempat,
kerusakan rumah sewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Maka dari
itu,pihak yangmenyewakan boleh menuntut penyewa untuk memperbaiki rumah
sewaannya. Tapi, pada saat transaksi atau terjadinya akad,kedua belah
pihak telah sama-sama mengetahuikebiasaan tersebut dan menyepakati nya.
Itulah sobat,
beberapa asas-asas transaksi ekonomi dalam islam. Insya Allah jika anda
menerapkan asas-asas transaksi ekonomi sesuai ajaran Islam, maka sebuah
transaksi yang akan memperoleh mardatillah (keridhaan Allah SWT) akan terwujud.
Rasulullah SAW bersabda
Rasulullah SAW bersabda
artinya :
"Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan bagian daripadanya terdapat pada mereka yang mencari rezeki yang halal."
(H.R As-Sayuti)
"Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan bagian daripadanya terdapat pada mereka yang mencari rezeki yang halal."
(H.R As-Sayuti)
Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih untuk meneruskan
kesepakatan (akad) jual beli atau membatalkannya. Ada tiga macam khiyar
yaitusebagai berikut.
1) Khiyar Majelis
Adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan
pembeli masihtetap ditempat jual beli. Khiyar majelis ini berlaku pada
semuamacam jual beli.
2)Khiyar Syarat
Adalah khiyar setelah mempertimbangkan satu atau
dua hari.Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus
ditegaskanuntuk dilanjutkan atau dibatalkan. Masa khiyar syarat
selambat-lambatnya tiga hari
3)Khiyar Aib (cacat)
Adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang
dibelinya,apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itusudah
ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjualmaupun si pembeli
C.
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
transaksi ekonomi Islam hendaknya
diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan
pinjam, dan sewa-menyewa.
- Jual Beli
- pengertian,
dasar hukum, dan hukum jual beli
jual beli ialah persetujuan
saling mengikat antra penjual ( yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang )
dan pembeli ( sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual ). Pada
masa Rasulullah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari
emas ( dinar ) dan mata uang yang terbuat dari perak ( dirham ).
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong sesama manusia, didalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-quran dan
Hadist. Ayat Al-quran yang menerangkan tentang jual beli antara lain surah
Al-baqarah, 2: 198 dan 275 serta surah An-Nisa, 4: 29.
Hukum jual beli adalah mubah (boleh).
Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itu bisa berubah menjadi sunah,
wajib, dan makruh.
- rukun
dan syarat jual beli
rukun dan syarat jual beli adalah
ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah
menurut syara’ (hukum Islam).
Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)
Syarat yang harus dimiliki oleh
penjual dan pembeli adalah:
1.
Berakal,
jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2.
Balig,
jual belinya anak kecil yang belum balig tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu
sudah mumayyiz (mampu membedakan baik buruk), dibolehkan melakukan jual beli
terhadap barang-barang yang harganya murah, seperti permen, kue, dan kerupuk.
3.
berhak
menggunakan hartanya, orang yang tidak berhak menggunakan (membelanjakan)
hartanya karena sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya, harta milik orang
yang sangat bodoh diurus oleh walinya yang balig dan berakal sehat serta jujur
( lihat Q.S An-Nisa 4: 5)
Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama
fikih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalh kerelaan antra penjual
dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan
melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Barang yang diperjualbelikan
Barang yang diperjualbelikan
harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan.
Syarat-syarat barang yang
diperjualbelikan antara lain :
1.
barang
yang diperjualbelikan sesuatu yang halal.
2.
barang
itu ada manfaatnya.
3.
barang
itu ada di tempatnya
4.
barang
itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5.
barang
itu hendaknya diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik
zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifatnya.
Nilai tukar barang yang dijual
(pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar
barang yang dijual adalah:
1.
harga
jual yang disepakati penjual dan pembelli harus jelas jumlahnya.
2.
nilai
tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3.
apabila
jual beli dilakukan secara barter atau al-muqayadah (nilai tukar barang yang
dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang), maka nilai tukarnya tidak boleh
dengan barang haram misalnya dengan babi dan khamar.
1 komentar:
Terima kasih ilmu tentang asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam, sangat membantu sekali untuk orang awam seperti saya
Posting Komentar