BAMBU BUNTU

Senin, 19 November 2012

Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam


Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi maksudnya adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Saya beri contoh misalnya pada kegiatan jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, ataupun kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.

Dalam buku Ensiklopedia Islam jilid 3, halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar yang diterapkan dalam Syara' (hukum islam), yaitu :
  1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara' misalnya adalah memperdagangkan barang haram. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati. (Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat pada Q.S. Al-Ma'idah, 5: 1)
  2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh dengan tanggung jawab, dan tidak menyimpang dari hukum syara' dan adab sopan santun.
  3. Setiap transaksi dilakukan dengan sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Q.S. An-Nisa' 4: 29)
  4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhidar dai segala bentuk penipuan dan kecurangan.
    Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa :
    "Aku (Rasulullah) melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan."
    (H.R Muslim)
  5. 'Urf (adat kebiasaan) yang tidak menyimpang dari hukum syara', boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Saya beri contoh begini, misdalnya dalam akad sewa-menyewa rumah. Menurut kebiasaan setempat, kerusakan rumah sewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Maka dari itu,pihak yangmenyewakan boleh menuntut penyewa untuk memperbaiki rumah sewaannya. Tapi, pada saat transaksi atau terjadinya akad,kedua belah pihak telah sama-sama mengetahuikebiasaan tersebut dan menyepakati nya.
Itulah sobat, beberapa asas-asas transaksi ekonomi dalam islam. Insya Allah jika anda menerapkan asas-asas transaksi ekonomi sesuai ajaran Islam, maka sebuah transaksi yang akan memperoleh mardatillah (keridhaan Allah SWT) akan terwujud.

Rasulullah SAW bersabda



artinya :
"Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan bagian daripadanya terdapat pada mereka yang mencari rezeki yang halal."
(H.R As-Sayuti)


Khiyar
 Khiyar artinya boleh memilih untuk meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau membatalkannya. Ada tiga macam khiyar yaitusebagai berikut.
1) Khiyar Majelis
 Adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masihtetap ditempat jual beli. Khiyar majelis ini berlaku pada semuamacam jual beli.
2)Khiyar Syarat
 Adalah khiyar setelah mempertimbangkan satu atau dua hari.Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskanuntuk dilanjutkan atau dibatalkan. Masa khiyar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3)Khiyar Aib (cacat)
 Adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya,apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itusudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjualmaupun si pembeli


C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
transaksi ekonomi Islam hendaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan pinjam, dan sewa-menyewa.
  1. Jual Beli
    1. pengertian, dasar hukum, dan hukum jual beli
jual beli ialah persetujuan saling mengikat antra penjual ( yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang ) dan pembeli ( sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual ). Pada masa Rasulullah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas ( dinar ) dan mata uang yang terbuat dari perak ( dirham ).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, didalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-quran dan Hadist. Ayat Al-quran yang menerangkan tentang jual beli antara lain surah Al-baqarah, 2: 198 dan 275 serta surah An-Nisa, 4: 29.
Hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itu bisa berubah menjadi sunah, wajib, dan makruh.
    1. rukun dan syarat jual beli
rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara (hukum Islam).
                 Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)
                        Syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1.      Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2.      Balig, jual belinya anak kecil yang belum balig tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah, seperti permen, kue, dan kerupuk.
3.      berhak menggunakan hartanya, orang yang tidak berhak menggunakan (membelanjakan) hartanya karena sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya, harta milik orang yang sangat bodoh diurus oleh walinya yang balig dan berakal sehat serta jujur ( lihat Q.S An-Nisa 4: 5)

Sigat atau ucapan ijab dan kabul
  Ulama fikih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalh kerelaan antra penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Barang yang diperjualbelikan
Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan.
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain :
1.      barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal.
2.      barang itu ada manfaatnya.
3.      barang itu ada di tempatnya
4.      barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5.      barang itu hendaknya diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifatnya.

Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1.      harga jual yang disepakati penjual dan pembelli harus jelas jumlahnya.
2.      nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3.      apabila jual beli dilakukan secara barter atau al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang), maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram misalnya dengan babi dan khamar.

1 komentar:

Admin mengatakan...

Terima kasih ilmu tentang asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam, sangat membantu sekali untuk orang awam seperti saya