SISTEM
PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat adalah :
1. Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah
federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan
republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2. Adaya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif.Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga
tidak ada yang terlalu dominan.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepalanegara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehinggatidak bertanggung jawab
pada Kongres.
4. Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2
kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif.Anggota Senat terdiri perwakilan
tiaptiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House
of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
5. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of
Court) yang bebas dabmerdeka.
6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua
partai yang dominan di AmerikaSerikat, yakni Partai Demokrat dan
Republik.
7.
Sistem Pemilu
menggunakan sistem distrik.
8. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang
hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian
dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa
bikameral.
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun,
konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat
memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat
sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan
Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi
sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi
dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya
dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah
mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika
Serikat adalah:
- Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washingtondan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untukpemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikankepada pemerintah federal.
- Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif danyudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak adayang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
- Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
- Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiriatas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam TheSenate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi duapertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
- Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yangmenentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu PartaiDemokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini salingmemperebutkan jabatan-jabatan politik.
- Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di AmerikaSerikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untukpemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
- Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama denganpemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakilgubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senatmewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilansebagai perwakilan rakyat negara bagian
Amerika
Serikat atau mereka menyebut dirinya United States of Amerika (USA) merupakan
antitesa dari pemerintahan Inggris yang Monarchy. Memberontak dan memerdekakan
dari Kerajaan Inggris, USA yang pada saat itu dikuasai oleh bangsawan-bangsawan
Inggris, pengusaha-pengusaha dan Pengacara-pengacara pun merumuskan sebuah
negara yang tentu saja tidak memiliki seseorang Raja. Mereka menyebutnya
Republik, karena kekuasaan tidak lagi pada Raja melainkan Rakyat (namun saat
itu definisi rakyat masih sebatas, laki-laki, kulit putih dan memiliki tanah,
lainnya bukan rakyat..!). Perjalanan panjang USA pun diwarnai dengan 27 kali
amandemen Konstitusi (UUD) dan juga begitu banyak perubahan-perubahan dalam
sistem pemerintahannya. Lalu, bagaimana sistem pemerintahan USA kini bekerja? USA, yang artinya Perserikatan Negara-Negara
Amerika adalah kumpulan dari negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan
diri dalam sebuah federasi. Saat ini, ada 50 negara yang berserikat dalam USA
dan yang terakhir adalah Hawaii.
Awalnya,
USA hanya terdiri dari 13 negara yang merupakan koloni2 awal dari Eropa. Hal
ini disimbolkan pada bendera USA berupa garis horisontal yang berjumlah 13
(biru dan putih). Jumlah negara yang tergabung pun terus bertambah jumlahnya,
baik dengan cara akusisi ataupun "membeli" seperti alaska yang dibeli
dari Rusia.
Hingga
kini jumlahnya menjadi 50 negara yang dilambangkan dengan jumlah bintang warna
putih pada bendera USA.Oleh karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan
"Federal constitutional republic". Pemerintahan USA menganut sistem
pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atau triaspolitika. Tiga cabang tersebut :
1. Legeslatif, dalam bentuk kongres.
2. Eksekutif, presiden.
3. Yudikatif, Supreme Court (Mahkamah
Agung).
Masing-masing
memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi. Congress memiliki kekuasaan untuk:
membuat Undang Undang Fideral, menyatakanperang, menyetujui perjanjian, the
power of purse (pembatasan pendanaan) danimpeachment (menurunkan pemerintah).
Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan
Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan
pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk:
menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Lalu,
bagaimana secara detail sistem pemerintahan bekerja? Kongres terbagi menjadi
dua yaitu Senate dan Houseof Representatif. Mengapa ada dua? Hal ini sebagai
penyeimbang.
Senate
berjumlah 100 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing State (negara bagian). Artinya masing-masing
state mengirim 2 wakil. Mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6
tahun sekali. Namun, pemilihan senate dilakukan tidak serempak secara keseluruhan.
Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini
dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan
masyarakat. Senate dapat dipilih kembali berturut-turut tanpa batasan. Jumlah
Senate, tidak mempertimbangkan berapa besar jumlah penduduk di State tersebut
melainkan sama untuk tiap state. Sedangkan House of Representatif (DPR) dan
sering disebut "House" saja,berjumlah maksimal 435 orang.
Masing-masing State memiliki Quota jumlah wakil mereka di House sesuai dengan
jumlah penduduk di state tersebut. Artinya, jumlah Quota ini akan berubah-ubah
mengikuti pergerakan penduduk diUSA. Anggota House, dipilih langsung oleh
rakyat setiap 2 tahun sekali.
Hal
ini dimaksudkan agar House me-representasi-kan dinamisme di masyarakat. Kedua
badan dalam kongres ini kekuasaan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat
diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing
memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senate memiliki otoritas dalam
meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting
dalampemerintahan.
Sedangkan
House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment
(pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang
merupakan hak dari Senate. Congress juga memiliki power yang cukup besar dalam
hal pendanaan danlain-lain. Congress melakukan meeting di Capitol DC.S
elanjutnya, eksekutif. USA, menganut sistem presidensial yang artinya presiden
dipilih langsung oleh Rakyat. Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden merupakan pemimpin tertinggi militer dan memiliki
kekuasaan untuk menerapkan undang-undang. Di US, semua kebijakan harus dalam
bingkai UU, karenanya faktor Congress sangat menentukan karena UU haruslah di
buat oleh congress.
RUU
akan menjadi UU hanya jika presiden menandatanganinya. Presiden juga memiliki
hak untuk memveto RUU yang diajukan kongress, namun dengan 2/3 suara, congress
bisa membatalkan veto (overriding) dan membuat RUU langsung menjadi UU. Dalam
beberapa kasus, presiden juga dapat "mendiamkan" RUU. Dalam hal ini,
setelah 10 hari, maka RUU dapat otomatis menjadi UU namun bisa juga dibatalkan
oleh congress. Presiden berhak menentukan susunan kabinetnya dan juga pejabat
negara.
Namun,untuk
beberapa posisi penting harus melalui persetujuan Senate. Hakim Agung juga
ditunjuk oleh presiden melalui persetujuan Senate .Presiden dipilih setiap 4
tahun sekali. Dan hanya diperbolehkan memimpin selama 2 periode berturut-turut.
Presiden
dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh
"Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat. Anggota
Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100(sejumlah
Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total
538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di
tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat
memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US
berikutnya.Selanjutnya Supreme Court. Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden
melalui persetujuan senate. HakimAgung akan memiliki masa bakti seumur hidup.
Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk
membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).
Demokrasi Amerika Serikat Di
Dasari oleh enam ide dasar yaitu sebagai berikut:
1.
Rakyat harus menerima prinsip majority rule (kekuasaan
mayoritas)
2.
Hak politik kaum minoritas harus dilindungi.
3.
Warga Negara harus menyetujui sistem undang-undang
4.
Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh dibatasi.
5.
Semua warga Negara harus berkedudukan sama dimata hukum
6.
Pemerintah ada untuk melayani rakyat karena pemerintah
memperoleh kekuasaan dari rakyat.
Presiden mengepalai badan eksekutif
yang mencakup seluruh departemen dan jawatan yang berdiri diluar departemen.
Presiden mempunyai kekuasaan
sebagai berikut:
- Kekuasaan eksekutif dari pemerintahan federal.
- Menjaga agar undang-undang dilaksanakan dengan seksama dan memimpin organisasi eksekutif yang sangat luas untuk menjalankan pemerintahan pusat.
- Kekuasaan dalam urusan luar negeri
- Kekuasaan dibidang kehakiman.
- Kekuasaan mengangkat pejabat-pejabat eksekutif
Ciri-Ciri pemerintahan amerika
serikat sebagai berikut:
- Amerika serikat adalah Negara republic dengan bentuk federasi
- Pemerintahan oleh rakyat
- Pemisah kekuasaan yang tegas antara legislative, eksekutif dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya.
- Negara-negara bagian mempunyai hak dan derajat yang sama dan tidak boleh diberi hak-hak istimewa.
- Kedilan ditegakkan melalui nadan yudikatif yaitu mahkamah agung
- Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur yang menganut sistem bipartisan.
- Kekuasaan legeslatif nerada pada parlemen yang disebut kongres
- Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerinthan.
Kelemahan Negara federal:
- Pemerintahan yang lemah
Pendistribusian
kekuasaan diantara pusat dan Negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk
menyelesaikan permasalahan dalam administrasi.
- Kurang keseragaman dalam perundang-undangan dan administrasi.
Adanya
pusat hukum dan administratif secara nasional bahkan senaloknya ditingkat
daerah pun memiliki hal yang sama. keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat
menyebabkan penderitaan kepada masyarakat kususnya dalam hal
perdagangan,industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
- Kesetiaan warga Negara yang bercabang
Warga
negara rangkap dua melahirkan kebingungan.masyarakat awam akan sulit menentukan
kewajiban Negara yang sebenarnya,jika dituntut untuk melakukan,karena berdampak
pada sistem warga Negara rangkap dua.
- Lemah dalam hubungan luar negri
Di
mana Negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling
berlawanan antara pusat dan nasional,baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi
politik dalam dan luar.
- Merugikan penghasilan dan waktu
Didalam
federasi banyak terdapat organ pemerintahan di mana merambat pada biaya yang
besar.melipatandaan organisasi,perlengkapan dan pesonalia juga membutuhkan
biaya besar dalam sisten federal.
- Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal
Prosedur
memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan.inipun disenankan
karena sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi sehingga perubahan dalam
UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan social secara nasional.
Kebaikan Pemerintahan federal :
- Kesatuan gabungan nasional dan otonomi local
Hal
ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah
kekuasaan dan di situlah mereka memperoleh keuntungan yang sama.
- Memberikan jaminan dari penyeranga
Negara
kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit,dan harus selalu siaga untuk
mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar
agar bias memelihara kehidupan mereka.
- Menguntungkan secara ekonomi
Negara-negara
kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai.Oleh karenanya mereka
menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standart seperti yang di
inginkan.
- Memberikan administrasi yang berdaya guna
Dimana
dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh puasat dimana
pusat lemah aka kondisi kedaerahan dan kebutuhanya.
- Mendorong minat public dalam urusan umum
Sebagaimana
banyaknya kekuasaan pusat dalam federasi.semakin maju maka semakin banyak pula
oranh yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.
- Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam
Negara
memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda
baik dari segi geografis,rasial,agama,dan sebagainya.
- Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan
Di
dalam pemerintahan dan perundng-undangan
bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan di Negara yang menganut sistem
kesatuan.
- Pengawasan kecenderungan keleliman
Terdapat
kurangnya sesuatu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintah pusat
dan membelakangi hak-hak keadilan rakyat.
- Mempertinggi martabat Negara dan warga Negara
Merupakan
suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warga Negara besar seperti
India, amerika, dan rusia dari pada menjadi warga Negara seperti magaland atau
meghalaya.
Perbandingan system presidensial di Amerika
Serikat dengan diIndonesia
Amerika Serikat :
1.
Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2.
Mempunyai lembaga legislative bicameral
3.
Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4.
Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5.
Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6.
Hanya mengenal dwi partai
7.
Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college).
Indonesia :
1.
Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2.
Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3.
DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4.
Tidak dikenal adanya impeachment
5.
Presiden Tidak punya hak veto
6.
Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7.
Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu.
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah
:
Keunggulan:
1.
Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2.
Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil.
Kelemahan:
1.
Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2.
Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
2 komentar:
Thanks membantu saya dalam mengerjakan makalah pkn :)
Makasih ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas pkn��
Posting Komentar