BAMBU BUNTU

Selasa, 30 Oktober 2012

SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT


SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT


            Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara ini adalah demokrasi dengan system presidensil.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1.      Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat,    dengan bentuk  pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
3.      Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepalanegara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehinggatidak bertanggung jawab pada Kongres.
4.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif.Anggota Senat terdiri perwakilan tiaptiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
5.      Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dabmerdeka.
6.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di AmerikaSerikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
7.      Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
8.      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral.


Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
  1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washingtondan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untukpemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikankepada pemerintah federal.
  2. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif danyudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak adayang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

  1. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

  1. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiriatas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam TheSenate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi duapertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

  1. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

  1. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yangmenentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu PartaiDemokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini salingmemperebutkan jabatan-jabatan politik.

  1. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di AmerikaSerikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untukpemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

  1. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama denganpemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakilgubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senatmewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilansebagai perwakilan rakyat negara bagian

Amerika Serikat atau mereka menyebut dirinya United States of Amerika (USA) merupakan antitesa dari pemerintahan Inggris yang Monarchy. Memberontak dan memerdekakan dari Kerajaan Inggris, USA yang pada saat itu dikuasai oleh bangsawan-bangsawan Inggris, pengusaha-pengusaha dan Pengacara-pengacara pun merumuskan sebuah negara yang tentu saja tidak memiliki seseorang Raja. Mereka menyebutnya Republik, karena kekuasaan tidak lagi pada Raja melainkan Rakyat (namun saat itu definisi rakyat masih sebatas, laki-laki, kulit putih dan memiliki tanah, lainnya bukan rakyat..!). Perjalanan panjang USA pun diwarnai dengan 27 kali amandemen Konstitusi (UUD) dan juga begitu banyak perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahannya. Lalu, bagaimana sistem pemerintahan USA kini bekerja?  USA, yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. Saat ini, ada 50 negara yang berserikat dalam USA dan yang terakhir adalah  Hawaii.
Awalnya, USA hanya terdiri dari 13 negara yang merupakan koloni2 awal dari Eropa. Hal ini disimbolkan pada bendera USA berupa garis horisontal yang berjumlah 13 (biru dan putih). Jumlah negara yang tergabung pun terus bertambah jumlahnya, baik dengan cara akusisi ataupun "membeli" seperti alaska yang dibeli dari Rusia.
Hingga kini jumlahnya menjadi 50 negara yang dilambangkan dengan jumlah bintang warna putih pada bendera USA.Oleh karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan "Federal constitutional republic". Pemerintahan USA menganut sistem pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atau triaspolitika. Tiga cabang tersebut :
1. Legeslatif, dalam bentuk kongres.
2. Eksekutif, presiden.
3. Yudikatif, Supreme Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi. Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakanperang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) danimpeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Lalu, bagaimana secara detail sistem pemerintahan bekerja? Kongres terbagi menjadi dua yaitu Senate dan Houseof Representatif. Mengapa ada dua? Hal ini sebagai penyeimbang.
Senate berjumlah 100 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing  State (negara bagian). Artinya masing-masing state mengirim 2 wakil. Mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senate dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Senate dapat dipilih kembali berturut-turut tanpa batasan. Jumlah Senate, tidak mempertimbangkan berapa besar jumlah penduduk di State tersebut melainkan sama untuk tiap state. Sedangkan House of Representatif (DPR) dan sering disebut "House" saja,berjumlah maksimal 435 orang. Masing-masing State memiliki Quota jumlah wakil mereka di House sesuai dengan jumlah penduduk di state tersebut. Artinya, jumlah Quota ini akan berubah-ubah mengikuti pergerakan penduduk diUSA. Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali.
Hal ini dimaksudkan agar House me-representasi-kan dinamisme di masyarakat. Kedua badan dalam kongres ini kekuasaan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senate memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalampemerintahan.
Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senate. Congress juga memiliki power yang cukup besar dalam hal pendanaan danlain-lain. Congress melakukan meeting di Capitol DC.S elanjutnya, eksekutif. USA, menganut sistem presidensial yang artinya presiden dipilih langsung oleh Rakyat. Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden merupakan pemimpin tertinggi militer dan memiliki kekuasaan untuk menerapkan undang-undang. Di US, semua kebijakan harus dalam bingkai UU, karenanya faktor Congress sangat menentukan karena UU haruslah di buat oleh congress.
RUU akan menjadi UU hanya jika presiden menandatanganinya. Presiden juga memiliki hak untuk memveto RUU yang diajukan kongress, namun dengan 2/3 suara, congress bisa membatalkan veto (overriding) dan membuat RUU langsung menjadi UU. Dalam beberapa kasus, presiden juga dapat "mendiamkan" RUU. Dalam hal ini, setelah 10 hari, maka RUU dapat otomatis menjadi UU namun bisa juga dibatalkan oleh congress. Presiden berhak menentukan susunan kabinetnya dan juga pejabat negara.
Namun,untuk beberapa posisi penting harus melalui persetujuan Senate. Hakim Agung juga ditunjuk oleh presiden melalui persetujuan Senate .Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Dan hanya diperbolehkan memimpin selama 2 periode berturut-turut.
Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat. Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100(sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.Selanjutnya Supreme Court. Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senate. HakimAgung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

Demokrasi Amerika Serikat Di Dasari oleh enam ide dasar yaitu sebagai berikut:
1.      Rakyat harus menerima prinsip majority rule (kekuasaan mayoritas)
2.      Hak politik kaum minoritas harus dilindungi.
3.      Warga Negara harus menyetujui sistem undang-undang
4.      Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh dibatasi.
5.      Semua warga Negara harus berkedudukan sama dimata hukum
6.      Pemerintah ada untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan  dari rakyat.

            Presiden mengepalai badan eksekutif yang mencakup seluruh departemen dan jawatan yang berdiri diluar departemen.
Presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
  1. Kekuasaan eksekutif dari pemerintahan federal.
  2. Menjaga agar undang-undang dilaksanakan dengan seksama dan memimpin   organisasi eksekutif yang sangat luas untuk menjalankan  pemerintahan pusat.
  3. Kekuasaan dalam urusan luar negeri
  4. Kekuasaan dibidang kehakiman.
  5. Kekuasaan mengangkat pejabat-pejabat eksekutif

Ciri-Ciri pemerintahan amerika serikat sebagai berikut:
  1. Amerika serikat adalah Negara republic dengan bentuk federasi
  2. Pemerintahan oleh rakyat
  3. Pemisah kekuasaan yang tegas antara legislative, eksekutif dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya.
  4. Negara-negara bagian mempunyai hak dan derajat yang sama dan tidak boleh diberi hak-hak istimewa.
  5. Kedilan ditegakkan melalui nadan yudikatif yaitu mahkamah agung
  6. Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur yang menganut sistem bipartisan.
  7. Kekuasaan legeslatif nerada pada parlemen yang disebut kongres
  8. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerinthan.

Kelemahan Negara federal:
  1. Pemerintahan yang lemah
Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan Negara bagian atau daerah akan  membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi.
  1. Kurang keseragaman dalam perundang-undangan dan administrasi.
Adanya pusat hukum dan administratif secara nasional bahkan senaloknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat kususnya dalam hal perdagangan,industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
  1. Kesetiaan warga Negara yang bercabang
Warga negara rangkap dua melahirkan kebingungan.masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban Negara yang sebenarnya,jika dituntut untuk melakukan,karena berdampak pada sistem warga Negara rangkap dua.
  1. Lemah dalam hubungan luar negri
Di mana Negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional,baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
  1. Merugikan penghasilan dan waktu
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan di mana merambat pada biaya yang besar.melipatandaan organisasi,perlengkapan dan pesonalia juga membutuhkan biaya besar dalam sisten federal.
  1. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan.inipun disenankan karena sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan social secara nasional.



Kebaikan Pemerintahan federal :
  1. Kesatuan gabungan nasional dan otonomi local
Hal ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah kekuasaan dan di situlah mereka memperoleh keuntungan yang sama.

  1. Memberikan jaminan dari penyeranga
Negara kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit,dan harus selalu siaga untuk mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar agar bias memelihara kehidupan mereka.
  1. Menguntungkan secara ekonomi
Negara-negara kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai.Oleh karenanya mereka menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standart seperti yang di inginkan.
  1. Memberikan administrasi yang berdaya guna
Dimana dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh puasat dimana pusat lemah aka kondisi kedaerahan dan kebutuhanya.
  1. Mendorong minat public dalam urusan umum
Sebagaimana banyaknya kekuasaan pusat dalam federasi.semakin maju maka semakin banyak pula oranh yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.
  1. Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam
Negara memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda baik dari segi geografis,rasial,agama,dan sebagainya.
  1. Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan
Di dalam pemerintahan  dan perundng-undangan bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan di Negara yang menganut sistem kesatuan.
  1. Pengawasan kecenderungan keleliman
Terdapat kurangnya sesuatu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintah pusat dan membelakangi hak-hak keadilan rakyat.
  1. Mempertinggi martabat Negara dan warga Negara
Merupakan suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warga Negara besar seperti India, amerika, dan rusia dari pada menjadi warga Negara seperti magaland atau meghalaya.


Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan diIndonesia
 
Amerika Serikat :
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college).

Indonesia :
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu.

Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil.
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan



2 komentar:

Unknown mengatakan...

Thanks membantu saya dalam mengerjakan makalah pkn :)

kusuma atmaja mengatakan...

Makasih ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas pkn��